1. – Pengertian E Business
Bisnis elektronik, biasanya disebut sebagai "eBusiness" atau "e-bisnis", dapat didefinisikan sebagai penerapan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk mendukung seluruh kegiatan usaha. Commerce merupakan pertukaran produk dan jasa antara perusahaan, kelompok dan individu dan dapat dilihat sebagai salah satu kegiatan penting dari bisnis apapun. Electronic commerce berfokus pada penggunaan ICT untuk mengaktifkan kegiatan eksternal dan hubungan bisnis dengan individu, kelompok dan usaha lainnya.
Metode bisnis elektronik memungkinkan perusahaan untuk menghubungkan data internal dan eksternal sistem pemrosesan lebih efisien dan fleksibel, untuk bekerja lebih erat dengan pemasok dan mitra, dan untuk lebih memenuhi kebutuhan dan harapan pelanggan mereka.
Dalam prakteknya, e-bisnis adalah lebih dari sekedar e-commerce. Sementara e-business mengacu pada fokus yang lebih strategis dengan penekanan pada fungsi yang terjadi dengan kemampuan elektronik, e-commerce adalah bagian dari strategi e-bisnis secara keseluruhan. E-commerce berusaha untuk menambah aliran pendapatan menggunakan World Wide Web atau Internet untuk membangun dan meningkatkan hubungan dengan klien dan partner dan untuk meningkatkan efisiensi dengan menggunakan strategi kapal Kosong. Seringkali, e-commerce melibatkan aplikasi dari sistem manajemen pengetahuan.
E-bisnis melibatkan proses bisnis yang mencakup seluruh rantai nilai: pembelian elektronik dan manajemen rantai suplai, pemrosesan order elektronik, penanganan pelayanan pelanggan, dan bekerja sama dengan mitra bisnis. standar teknis khusus untuk e-bisnis memfasilitasi pertukaran data antara perusahaan. E-bisnis solusi perangkat lunak yang memungkinkan integrasi proses perusahaan intra dan inter bisnis. E-bisnis dapat dilakukan dengan menggunakan Web, Internet, intranet, extranet, atau beberapa kombinasi dari semuanya.
Pada dasarnya, perdagangan elektronik (EC) adalah proses pembelian, mentransfer, atau bertukar produk, jasa, dan / atau informasi melalui jaringan komputer, termasuk internet. EC juga bisa benifited dari berbagai perspektif termasuk proses bisnis, layanan, belajar, kolaboratif, masyarakat. EC sering bingung dengan e-bisnis.
- Model-Model E-Business
B2C (Business to Consumers): Interaksi yang dimungkinkan oleh teknologi antara individu dan organisasi.
B2C, dapat diartikan sebagai jenis perdagangan elektronik dimana ada sebuah perusahaan (business) yang melakukan penjualan langsung barang-barangnya kepada pembeli (consumer). Kesuksesan dari B2C pada dasarnya dikarenakan faktor penawaran barang kualitas tinggi dengan harga murah dan banyak pula dikarenakan pemberian layanan kepada konsumen yang cukup baik Contoh perusahaan kelas dunia yang telah menerapkan B2C adalah www.Amazon.com dan www.WSJ.com.
B2B (Business to Business): Interaksi yang dimungkinkan oleh teknologi antara organisasi dengan organisasi (antar organisasi).
B2B, adalah bisnis yang dilakukan sebuah perusahaan dengan perusahaan lain(antara perusahaan) baik itu perusahaan yang bergerak pada bidang industri yang sama ataupun berbeda dengan menggunakan media Internet. B2B biasa dilakukan untuk menghemat biaya transaksi. Sebagai contoh perusahaan A ingin memesan sejumlah unit komputer pada perusahaan B, maka perusahaan A dapat mengakses situs resmi perusahaan B dan menuliskan pesanannya. Perusahaan B yang mendapatkan pesan pemesanan barang tersebut akan mengirimkan barang yang dimaksud. Pembayaran biasanya dilakukan berdasarkan kesepakatan sebelumnya. Meskipun tentu saja pemesanan barang ini dapat dilakukan dengan mengangkat telepon. Salah satu contoh perusahaan di Indonesia yang menerapkan konsep B2B adalah situs www.dagang2000.com milik PT Indosat Adimarga dan www.indonesianexport.com milik PT e-Commerce Nusantara.
2. Pengaruh E-Business terhadap proses Bisnis
Electronic Data Interchange (EDI): adalah protokol Standar, ada sejak era tahun 1970, untuk secara elektronik mentransfer (mengirimkan) informasi antar organisasi serta dalam berbagai proses bisnis.
EDI:
– Meningkatkan tingkat akurasi
– Mengurangi biaya
3. Faktor-faktor keberhasilan pada E-Business
Terdapat dua faktor penting dalam menetapkan keberhasilan untuk masuk ke dalam e-business, yaitu sebagai berikut :
- Faktor pertama adalah tingkat kesesuaian dan dukungan aktivitas e-business atas strategi
keseluruhan perusahaan.
- Faktor kedua adalah kemampuan untuk menjamin bahwa proses e-business memenuhi tiga
karakteristik kunci yang dibutuhkan dalam transaksi bisnis apapun, yaitu :
- Validitas, Integritas, dan Privasi
4. Infrastruktur yang membentuk E-BUSINESS
Kemajuan teknologi komunikasi dan jaringan, terutama internet, menyediakan infrastruktur yang dibutuhkan untuk e-business. Bagian ini memberikan pengantar atas gambaran umum konsep jaringan dan mendiskusikan strategis- strategis yang berkaitan dengan metode-metode alternatif yang dapat dipergunakan organisasi dalam mengimplementasikan e-business.
Kamis, 24 November 2011
TUGAS KE-3 (Tinjauan Menyeluruh Terhadap Proses Bisnis)
Tinjauan Menyeluruh Terhadap Proses Bisnis
SIA melaksanakan 3 fungsi dasar :
1. Mengumpulkan dan memproses data mengenai kegiatan bisnis organisasi secara efisien dan efektif.
2. Menyediakan informasi yang berguna untuk pengambilan keputusan.
3. Membentuk pengendalian yang memadai untuk memastikan bahwa data kegiatan bisnis di catat dan diproses secara akurat dan untuk melindungi data dan aset organisasi lainnya.
4.
(a). Kegiatan Bisnis Dan Kebutuhan Informasi
1. Siklus Pendapatan mencakup kegiatan penjualan dan penerimaan dalam bentuk uang tunai.
2. Siklus Pengeluaran mencakup kegiatan pembelian dan pembayaran dalam bentuk uang tunai.
3. Siklus Penggajian Sumber Daya Manusia mencakup kegiatan emngontrak dan menggaji pegawai.
4. Siklus Produksi mencakup kegiatan mengubah bahan mentah dan buruh menjadi produk jadi.
5. Siklus Keuangan mencakup kegiatan untuk mendapatkan dana dari investor dan kreditor dan membayar mereka kembali
Diagram Arus Data
(b).PemrosesanTransaksi:DokumenDanProsedur
Siklus pemrosesan data terdiri dari 4 langkah :
1. Data input
2. Data storage
3. Data processing
4. Information Output
Data Processing (3)
• Batch processing : proses pembaruan secara perodik atas data yang disimpan tentang sumber daya dan pelaku yang terlibat.
• On-line, real-time processing : proses pembaruan yang dilakukan secara langsung setelah terjadinya transaksi.
• An entity : sesuatu yang disimpan informasinya. Setiap entitas memiliki atribut atau karakteristik khusus yang harus disimpan.
Penyimpanan Data
Setelah data transaksi diperoleh dari dokumen sumber, langkah berikutnya adalah mencatatnya di jurnal :
• Journal entry : dibuat untuk setiap transaksi yang menunjukkan rekening dan jumlah yang harus di debet atau di kredit.
• Jurnal umum akan mencatat transaksi infrequent dan non routine.
• Jurnal tertentu menyederhanakan proses pencatatan transaksi dalam jumlah besar dan berulang
Ada 4 jenis transaksi secara umum :
1. Penjualan Kredit,
2. Penerimaan Kas,
3. Pembelian pada account, dan
4. pengeluaran kas
SIA melaksanakan 3 fungsi dasar :
1. Mengumpulkan dan memproses data mengenai kegiatan bisnis organisasi secara efisien dan efektif.
2. Menyediakan informasi yang berguna untuk pengambilan keputusan.
3. Membentuk pengendalian yang memadai untuk memastikan bahwa data kegiatan bisnis di catat dan diproses secara akurat dan untuk melindungi data dan aset organisasi lainnya.
4.
(a). Kegiatan Bisnis Dan Kebutuhan Informasi
1. Siklus Pendapatan mencakup kegiatan penjualan dan penerimaan dalam bentuk uang tunai.
2. Siklus Pengeluaran mencakup kegiatan pembelian dan pembayaran dalam bentuk uang tunai.
3. Siklus Penggajian Sumber Daya Manusia mencakup kegiatan emngontrak dan menggaji pegawai.
4. Siklus Produksi mencakup kegiatan mengubah bahan mentah dan buruh menjadi produk jadi.
5. Siklus Keuangan mencakup kegiatan untuk mendapatkan dana dari investor dan kreditor dan membayar mereka kembali
Diagram Arus Data
(b).PemrosesanTransaksi:DokumenDanProsedur
Siklus pemrosesan data terdiri dari 4 langkah :
1. Data input
2. Data storage
3. Data processing
4. Information Output
Data Processing (3)
• Batch processing : proses pembaruan secara perodik atas data yang disimpan tentang sumber daya dan pelaku yang terlibat.
• On-line, real-time processing : proses pembaruan yang dilakukan secara langsung setelah terjadinya transaksi.
• An entity : sesuatu yang disimpan informasinya. Setiap entitas memiliki atribut atau karakteristik khusus yang harus disimpan.
Penyimpanan Data
Setelah data transaksi diperoleh dari dokumen sumber, langkah berikutnya adalah mencatatnya di jurnal :
• Journal entry : dibuat untuk setiap transaksi yang menunjukkan rekening dan jumlah yang harus di debet atau di kredit.
• Jurnal umum akan mencatat transaksi infrequent dan non routine.
• Jurnal tertentu menyederhanakan proses pencatatan transaksi dalam jumlah besar dan berulang
Ada 4 jenis transaksi secara umum :
1. Penjualan Kredit,
2. Penerimaan Kas,
3. Pembelian pada account, dan
4. pengeluaran kas
Sabtu, 01 Oktober 2011
TUGAS KE-2 (Contoh laporan neraca)
Contoh Laporan Neraca
Keterangan :
A. Pada neraca di atas yang termasuk ke dalam aktiva :
1. Aktiva Lancar :
• Kas
• Surat – surat berharga
• Piutang usaha
• Perlengkapan
• Asuransi dibayar di muka
• Piutang usaha
2. Aktiva Tetap :
• Kendaraan
• Akumulasi penyusutan kendaraan
• Peralatan
• Akumulasi penyusutan peralatan
B. Pada neraca di atas yang termasuk ke dalam kewajiban dan modal :
1. Utang lancar :
• Utang usaha
• Pendapatan diterima dimuka
• Utang gaji
2. Modal :
• Modal tn Manggala
Keterangan :
A. Pada neraca di atas yang termasuk ke dalam aktiva :
1. Aktiva Lancar :
• Kas
• Surat – surat berharga
• Piutang usaha
• Perlengkapan
• Asuransi dibayar di muka
• Piutang usaha
2. Aktiva Tetap :
• Kendaraan
• Akumulasi penyusutan kendaraan
• Peralatan
• Akumulasi penyusutan peralatan
B. Pada neraca di atas yang termasuk ke dalam kewajiban dan modal :
1. Utang lancar :
• Utang usaha
• Pendapatan diterima dimuka
• Utang gaji
2. Modal :
• Modal tn Manggala
TUGAS KE-1 (Ruang Lingkup Sistem Informasi Akuntansi)
Ruang Lingkup
Sistem Informasi Akuntansi
Pengertian Sistem Informasi Akuntansi
Sistem Informasi Akuntansi adalah suatu komponen organisasi untuk mengumpulkan, mengolah, menganalisis, dan mengkomunikasikan informasi keuangan dan pengambilan keputusan bagi pihak perusahaan maupun pihak luar perusahaan.
Sebuah Sistem Informasi Akutansi dapat menambah nilai mutunya dengan cara, yaitu:
• Menyediakan informasi yang akurat dan tepat waktu.
• Meningkatkan kualitas dan mengurangi biaya produk dan jasa yang dihasilkan.
• Meningkatkan efisiensi.
• Meningkatkan kemampuan dalam pengambilan keputusan.
• Meningkatkan sharing knowledge
• Menambah efisiensi kerja pada bagian keuangan.
Keterkaitan Sistem Informasi Akuntansi dalam Pengambilan keputusan
Contoh sistem informasi akuntansi sebagai pusat informasi perusahaan:
• Bagian pemasaran mempertimbangkan untuk memperkenalkan jenis produk baru dalam jajaran produksi perusahaan, untuk itu bagian tersebut meminta laporan analisa perkiraan keuntungan yang dapat diperoleh dari usulan produk baru tersebut.
• Bagian Sistem Informasi Akuntansi memproyeksikan perkiraan biaya dan perkiraan biaya dan perkiraan pendapatan yang berhubungan dengan produk trsebut, kemudian data yang diperoleh diproses oleh EDP.
Siklus Pencatatan Transaksi Akuntansi
Sistem Informasi Akuntansi
Pengertian Sistem Informasi Akuntansi
Sistem Informasi Akuntansi adalah suatu komponen organisasi untuk mengumpulkan, mengolah, menganalisis, dan mengkomunikasikan informasi keuangan dan pengambilan keputusan bagi pihak perusahaan maupun pihak luar perusahaan.
Sebuah Sistem Informasi Akutansi dapat menambah nilai mutunya dengan cara, yaitu:
• Menyediakan informasi yang akurat dan tepat waktu.
• Meningkatkan kualitas dan mengurangi biaya produk dan jasa yang dihasilkan.
• Meningkatkan efisiensi.
• Meningkatkan kemampuan dalam pengambilan keputusan.
• Meningkatkan sharing knowledge
• Menambah efisiensi kerja pada bagian keuangan.
Keterkaitan Sistem Informasi Akuntansi dalam Pengambilan keputusan
Contoh sistem informasi akuntansi sebagai pusat informasi perusahaan:
• Bagian pemasaran mempertimbangkan untuk memperkenalkan jenis produk baru dalam jajaran produksi perusahaan, untuk itu bagian tersebut meminta laporan analisa perkiraan keuntungan yang dapat diperoleh dari usulan produk baru tersebut.
• Bagian Sistem Informasi Akuntansi memproyeksikan perkiraan biaya dan perkiraan biaya dan perkiraan pendapatan yang berhubungan dengan produk trsebut, kemudian data yang diperoleh diproses oleh EDP.
Siklus Pencatatan Transaksi Akuntansi
Pengertian Analisis Sistem Informasi
ANALISIS SISTEM INFORMASI
Pengertian Sistem.
Sistem adalah sekumpulan unsur / elemen yang saling berkaitan dan saling mempengaruhi dalam melakukan kegiatan bersama untuk mencapai suatu tujuan.
Pengertian Informasi.
Informasi adalah data yang diolah yang berguna bagi si penerimanya dan bersifat (up to date).
Pengertian Sistem Informasi.
Istilah sistem informasi menyiratkan suatu pengumpulan data yang terorganisasi beserta tata cara penggunaanya yang mencakup lebih jauh daripada sekedar penyajiaanya.
Pengertian Analisis Sistem Informasi.
Penguraian dari suatu sistem informasi yang utuh ke dalam bagian-bagian komponennya dengan maksud untuk mengidntifikasi dan mengevaluasi permasalahan, kesempatan, hambatan yang terjadi dan kebutuhan yang diharapkan sehingga dapat diusulkan perbaikan.
Pengertian Sistem.
Sistem adalah sekumpulan unsur / elemen yang saling berkaitan dan saling mempengaruhi dalam melakukan kegiatan bersama untuk mencapai suatu tujuan.
Pengertian Informasi.
Informasi adalah data yang diolah yang berguna bagi si penerimanya dan bersifat (up to date).
Pengertian Sistem Informasi.
Istilah sistem informasi menyiratkan suatu pengumpulan data yang terorganisasi beserta tata cara penggunaanya yang mencakup lebih jauh daripada sekedar penyajiaanya.
Pengertian Analisis Sistem Informasi.
Penguraian dari suatu sistem informasi yang utuh ke dalam bagian-bagian komponennya dengan maksud untuk mengidntifikasi dan mengevaluasi permasalahan, kesempatan, hambatan yang terjadi dan kebutuhan yang diharapkan sehingga dapat diusulkan perbaikan.
Sabtu, 19 Maret 2011
Sejarah Indonesia
SEJARAH INDONESIA
Sebelum merdeka, negara Indonesia merasakan pahitnya penjajahan oleh beberapa negara asing. Dimulai dari portugis yang pertama kali tiba di Malaka pada tahun 1509. Portugis berhasil menguasai Malaka pada 10 Agustus 1511 yang dipimpin oleh Alfonso de Albuquerque. Setelah menguasai Malaka, portugis mulai bergerak dari Madura sampai ke Ternate. Bangsa Indonesia melakukan berbagai perlawanan terhadap Portugis. Salah satu perlawan yang terkenal adalah perlawan Fatahillah yang berasal dari Demak di Sunda Kelapa (sekarang Jakarta). Fatahillah berhasil memukul mundur bangsa Portugis dan mengambil kembali Sunda Kelapa. Setelah itu nama Sunda Kelapa diubah oleh Fatahillah menjadi Jayakarta.
Masa penjajahan Portugis berakhir pada tahun 1602 setelah Belanda masuk ke Indonesia. Belanda masuk ke Indonesia melalui Banten di bawah pimpinan Cornelius de Houtman. Belanda ingin menguasai pasar rempah-rempah di Indonesia dengan mendirikan Verenigde Oostindische Compagnie (VOC) di Banten pada tahun 1602. Karena pasar di Banten mendapat saingan dari pedagang tionghoa dan inggris maka kantor VOC pindah ke Sulawesi Selatan. Di Sulawesi Selatan, VOC mendapat perlawanan dari Sultan Hasanuddin. Berbagai perjanjian dibuat. Salah satunya adalah perjanjian Bongaya. Akan tetapi, Sultan Hasanuddin tidak mematuhi perjanjian tersebut dan melawan Belanda. Setelah berpindah-pindah tempat, akhirnya VOC sampai d Yogyakarta. Di Yogyakarta, VOC menandatangani perjanjian Giyanti yang isinya adalah Belanda mengakui mangkubumi sebagai Sultan Hamengkubuwono 1. Perjanjian Giyanti juga memecah kerajaan Mataram menjadi Kasunan Surakarta dan Kasultanan Yogyakarta. Lalu, akhirnya VOC dibubarkan pada tanggal 1 Januari 1800 setelah Belanda kalah dari Perancis.
Setelah VOC dibubarkan, penjajahan Belanda tidak berhenti. Belanda menunjuk Daendels sebagai gubernur jenderal hindia belanda. Pada masa Deandels, masyarakat Indonesia dipaksa untuk membuat jalan raya dari Anyer sampai Panarukan. Namun masa pemerintahan Daendels tidak berlangsung lama dan digantikan oleh Johannes van den Bosch. Van den Bosch menerapkan sistem tanam paksa (cultuur stelsel). Dalam sistem tanam paksa, setiap desa harus menyisihkan sebagian tanahnya untuk ditanami komoditi ekspor khususnya kopi, tebu, nila. Hasil tanaman ini akan dijual kepada pemerintah kolonial dengan harga yang sudah dipastikan (20%) dan hasil panen diserahkan kepada pemerintah kolonial.
Setelah 350 tahun Belanda menguasai Indonesia, pemerintahan Belanda di Indonesia digantikan oleh bangsa Jepang. Belanda menyerah tanpa syarat kepada jepang melalui perjanjian Kalijati pada tanggal 8 maret 1942. Masa pendudukan Jepang dimulai pada tahun 1942 dan berakhir pada 17 agustus 1945. Di Indonesia, Jepang membentuk beberapa organisasi. Organisasi yang dibuat Jepang antara lain adalah PETA (Pembela Tanah Air), Heiho (pasukan Indonesia buatan Jepang), PUTERA, Jawa Hokokai (pengganti Putera).
Perlawanan terhadap penjajahan Jepang banyak dilakukan di beberapa daerah di Indonesia. Di daerah Cot Plieng aceh perlawanan terhadap Jepang dipimpin oleh Tengku Abdul Jalil (seorang guru ngaji di daerah tersebut). Usaha Jepang untuk membujuk sang ulama tidak berhasil, sehingga Jepang melakukan serangan mendadak di pagi buta sewaktu rakyat sedang melaksanakan shalat Subuh. Dengan persenjataan sederhana/seadanya rakyat berusaha menahan serangan dan berhasil memukul mundur pasukan Jepang untuk kembali ke Lhokseumawe. Begitu juga dengan serangan kedua, berhasil digagalkan oleh rakyat. Baru pada serangan terakhir (ketiga) Jepang berhasil membakar masjid sementara pemimpin pemberontakan (Teuku Abdul Jalil) berhasil meloloskan diri dari kepungan musuh, namun akhirnya tertembak saat sedang shalat. Perlawanan lain yang terkenal lainnya adalah perlawanan PETA di daerah Blitar, Jawa Timur. Perlawanan ini dipimpin oleh Syodanco Supriyadi, Syodanco Muradi, dan Dr. Ismail. Perlawanan ini disebabkan karena persoalan pengumpulan padi, Romusha maupun Heiho yang dilakukan secara paksa dan di luar batas perikemanusiaan. Sebagai putera rakyat para pejuang tidak tega melihat penderitaan rakyat. Di samping itu sikap para pelatih militer Jepang yang angkuh dan merendahkan prajurit-prajurit Indonesia. Perlawanan PETA di Blitar merupakan perlawanan yang terbesar di Jawa. Tetapi dengan tipu muslihat Jepang melalui Kolonel Katagiri (Komandan pasukan Jepang), pasukan PETA berhasil ditipu dengan pura-pura diajak berunding. Empat perwira PETA dihukum mati dan tiga lainnya disiksa sampai mati. Sedangkan Syodanco Supriyadi berhasil meloloskan diri.
Pemerintahan Jepang di Indonesia berakhir setelah Jepang kalah dari tentara sekutu di Perang Dunia II. Dua kota di Jepang yaitu Hiroshima dan Nagasaki dijatuhi bom oleh tentara sekutu. Setelah mendengar adanya kekalahan Jepang, dibentuklah BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) atau Dokuritsu Junbi Cosakai yang diketuai oleh Radjiman Widyodiningrat. Nama BPUPKI diganti menjadi PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) atau Dokuritsu Junbi Inkai untuk lebih menegaskan keinginan dan tujuan bangsa Indonesia untuk merdeka. Soekarno, Hatta selaku pimpinan PPKI dan Radjiman Wedyodiningrat sebagai mantan ketua BPUPKI diterbangkan ke Dalat, Vietnam untuk bertemu Marsekal Terauchi. Mereka dikabarkan bahwa pasukan Jepang sedang di ambang kekalahan dan akan memberikan kemerdekaan kepada Indonesia. Namun pada tanggal 10 Agustus 1945, Sutan Syahrir telah mendengar berita lewat radio bahwa Jepang telah menyerah kepada Sekutu. Para pejuang bawah tanah bersiap-siap memproklamasikan kemerdekaan RI, dan menolak bentuk kemerdekaan yang diberikan sebagai hadiah Jepang. Saat Soekarno, Hatta dan Radjiman kembali ke tanah air dari Dalat, Sutan Syahrir mendesak agar Soekarno segera memproklamasikan kemerdekaan karena menganggap hasil pertemuan di Dalat sebagai tipu muslihat Jepang, karena Jepang setiap saat sudah harus menyerah kepada Sekutu dan demi menghindari perpecahan dalam kubu nasionalis, antara yang anti dan pro Jepang. Hatta menceritakan kepada Syahrir tentang hasil pertemuan di Dalat. Soekarno belum yakin bahwa Jepang memang telah menyerah, dan proklamasi kemerdekaan RI saat itu dapat menimbulkan pertumpahan darah yang besar, dan dapat berakibat sangat fatal jika para pejuang Indonesia belum siap. Soekarno mengingatkan Hatta bahwa Syahrir tidak berhak memproklamasikan kemerdekaan karena itu adalah hak Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Sementara itu Syahrir menganggap PPKI adalah badan buatan Jepang dan proklamasi kemerdekaan oleh PPKI hanya merupakan ‘hadiah’ dari Jepang. Setelah mendengar Jepang menyerah pada tanggal 14 Agustus 1945, golongan muda mendesak golongan tua untuk segera memproklamasikan kemerdekaan Indonesia. Namun golongan tua tidak ingin terburu-buru. Mereka tidak menginginkan terjadinya pertumpahan darah pada saat proklamasi. Soekarno dan Hatta bersama Soebardjo kemudian ke rumah Laksamana Muda Maeda, di Jalan Medan Merdeka Utara. Maeda menyambut kedatangan mereka dengan ucapan selamat atas keberhasilan mereka di Dalat. Sambil menjawab ia belum menerima konfirmasi serta masih menunggu instruksi dari Tokyo. Sepulang dari Maeda, Soekarno dan Hatta segera mempersiapkan pertemuan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada pukul 10 pagi 16 Agustus keesokan harinya di kantor Jalan Pejambon No 2 guna membicarakan segala sesuatu yang berhubungan dengan persiapan Proklamasi Kemerdekaan. Sehari kemudian, gejolak tekanan yang menghendaki pengambilalihan kekuasaan oleh Indonesia makin memuncak dilancarkan para pemuda dari beberapa golongan. Rapat PPKI pada 16 Agustus pukul 10 pagi tidak dilaksanakan karena Soekarno dan Hatta tidak muncul. Peserta rapat tidak tahu telah terjadiperistiwa Rengasdengklok. Perisiwa Rengasdengklok adalah peristiwa penculikan terhadap Soekarno dan Hatta oleh golongan muda untuk mempercepat pelaksanaan proklamasi. Setelah kembali ke Jakarta dari Rengasdenglok, Soekarno dan Hatta menyusun teks proklamasi di rumah Laksamana Maeda yang dibantu oleh Achmad Soebardjo dan disaksikan oleh Soekarni, B.M. Diah, Sudiro (Mbah) dan Sayuti Melik. Setelah konsep selesai, Sayuti Melik menyalin dan mengetik naskah tersebut. Pada awalnya pembacaan proklamasi akan dilakukan di Lapangan Ikada, namun berhubung alasan keamanan dipindahkan ke kediaman Soekarno, Jalan Pegangsaan Timur 56.
Sebelum merdeka, negara Indonesia merasakan pahitnya penjajahan oleh beberapa negara asing. Dimulai dari portugis yang pertama kali tiba di Malaka pada tahun 1509. Portugis berhasil menguasai Malaka pada 10 Agustus 1511 yang dipimpin oleh Alfonso de Albuquerque. Setelah menguasai Malaka, portugis mulai bergerak dari Madura sampai ke Ternate. Bangsa Indonesia melakukan berbagai perlawanan terhadap Portugis. Salah satu perlawan yang terkenal adalah perlawan Fatahillah yang berasal dari Demak di Sunda Kelapa (sekarang Jakarta). Fatahillah berhasil memukul mundur bangsa Portugis dan mengambil kembali Sunda Kelapa. Setelah itu nama Sunda Kelapa diubah oleh Fatahillah menjadi Jayakarta.
Masa penjajahan Portugis berakhir pada tahun 1602 setelah Belanda masuk ke Indonesia. Belanda masuk ke Indonesia melalui Banten di bawah pimpinan Cornelius de Houtman. Belanda ingin menguasai pasar rempah-rempah di Indonesia dengan mendirikan Verenigde Oostindische Compagnie (VOC) di Banten pada tahun 1602. Karena pasar di Banten mendapat saingan dari pedagang tionghoa dan inggris maka kantor VOC pindah ke Sulawesi Selatan. Di Sulawesi Selatan, VOC mendapat perlawanan dari Sultan Hasanuddin. Berbagai perjanjian dibuat. Salah satunya adalah perjanjian Bongaya. Akan tetapi, Sultan Hasanuddin tidak mematuhi perjanjian tersebut dan melawan Belanda. Setelah berpindah-pindah tempat, akhirnya VOC sampai d Yogyakarta. Di Yogyakarta, VOC menandatangani perjanjian Giyanti yang isinya adalah Belanda mengakui mangkubumi sebagai Sultan Hamengkubuwono 1. Perjanjian Giyanti juga memecah kerajaan Mataram menjadi Kasunan Surakarta dan Kasultanan Yogyakarta. Lalu, akhirnya VOC dibubarkan pada tanggal 1 Januari 1800 setelah Belanda kalah dari Perancis.
Setelah VOC dibubarkan, penjajahan Belanda tidak berhenti. Belanda menunjuk Daendels sebagai gubernur jenderal hindia belanda. Pada masa Deandels, masyarakat Indonesia dipaksa untuk membuat jalan raya dari Anyer sampai Panarukan. Namun masa pemerintahan Daendels tidak berlangsung lama dan digantikan oleh Johannes van den Bosch. Van den Bosch menerapkan sistem tanam paksa (cultuur stelsel). Dalam sistem tanam paksa, setiap desa harus menyisihkan sebagian tanahnya untuk ditanami komoditi ekspor khususnya kopi, tebu, nila. Hasil tanaman ini akan dijual kepada pemerintah kolonial dengan harga yang sudah dipastikan (20%) dan hasil panen diserahkan kepada pemerintah kolonial.
Setelah 350 tahun Belanda menguasai Indonesia, pemerintahan Belanda di Indonesia digantikan oleh bangsa Jepang. Belanda menyerah tanpa syarat kepada jepang melalui perjanjian Kalijati pada tanggal 8 maret 1942. Masa pendudukan Jepang dimulai pada tahun 1942 dan berakhir pada 17 agustus 1945. Di Indonesia, Jepang membentuk beberapa organisasi. Organisasi yang dibuat Jepang antara lain adalah PETA (Pembela Tanah Air), Heiho (pasukan Indonesia buatan Jepang), PUTERA, Jawa Hokokai (pengganti Putera).
Perlawanan terhadap penjajahan Jepang banyak dilakukan di beberapa daerah di Indonesia. Di daerah Cot Plieng aceh perlawanan terhadap Jepang dipimpin oleh Tengku Abdul Jalil (seorang guru ngaji di daerah tersebut). Usaha Jepang untuk membujuk sang ulama tidak berhasil, sehingga Jepang melakukan serangan mendadak di pagi buta sewaktu rakyat sedang melaksanakan shalat Subuh. Dengan persenjataan sederhana/seadanya rakyat berusaha menahan serangan dan berhasil memukul mundur pasukan Jepang untuk kembali ke Lhokseumawe. Begitu juga dengan serangan kedua, berhasil digagalkan oleh rakyat. Baru pada serangan terakhir (ketiga) Jepang berhasil membakar masjid sementara pemimpin pemberontakan (Teuku Abdul Jalil) berhasil meloloskan diri dari kepungan musuh, namun akhirnya tertembak saat sedang shalat. Perlawanan lain yang terkenal lainnya adalah perlawanan PETA di daerah Blitar, Jawa Timur. Perlawanan ini dipimpin oleh Syodanco Supriyadi, Syodanco Muradi, dan Dr. Ismail. Perlawanan ini disebabkan karena persoalan pengumpulan padi, Romusha maupun Heiho yang dilakukan secara paksa dan di luar batas perikemanusiaan. Sebagai putera rakyat para pejuang tidak tega melihat penderitaan rakyat. Di samping itu sikap para pelatih militer Jepang yang angkuh dan merendahkan prajurit-prajurit Indonesia. Perlawanan PETA di Blitar merupakan perlawanan yang terbesar di Jawa. Tetapi dengan tipu muslihat Jepang melalui Kolonel Katagiri (Komandan pasukan Jepang), pasukan PETA berhasil ditipu dengan pura-pura diajak berunding. Empat perwira PETA dihukum mati dan tiga lainnya disiksa sampai mati. Sedangkan Syodanco Supriyadi berhasil meloloskan diri.
Pemerintahan Jepang di Indonesia berakhir setelah Jepang kalah dari tentara sekutu di Perang Dunia II. Dua kota di Jepang yaitu Hiroshima dan Nagasaki dijatuhi bom oleh tentara sekutu. Setelah mendengar adanya kekalahan Jepang, dibentuklah BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) atau Dokuritsu Junbi Cosakai yang diketuai oleh Radjiman Widyodiningrat. Nama BPUPKI diganti menjadi PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) atau Dokuritsu Junbi Inkai untuk lebih menegaskan keinginan dan tujuan bangsa Indonesia untuk merdeka. Soekarno, Hatta selaku pimpinan PPKI dan Radjiman Wedyodiningrat sebagai mantan ketua BPUPKI diterbangkan ke Dalat, Vietnam untuk bertemu Marsekal Terauchi. Mereka dikabarkan bahwa pasukan Jepang sedang di ambang kekalahan dan akan memberikan kemerdekaan kepada Indonesia. Namun pada tanggal 10 Agustus 1945, Sutan Syahrir telah mendengar berita lewat radio bahwa Jepang telah menyerah kepada Sekutu. Para pejuang bawah tanah bersiap-siap memproklamasikan kemerdekaan RI, dan menolak bentuk kemerdekaan yang diberikan sebagai hadiah Jepang. Saat Soekarno, Hatta dan Radjiman kembali ke tanah air dari Dalat, Sutan Syahrir mendesak agar Soekarno segera memproklamasikan kemerdekaan karena menganggap hasil pertemuan di Dalat sebagai tipu muslihat Jepang, karena Jepang setiap saat sudah harus menyerah kepada Sekutu dan demi menghindari perpecahan dalam kubu nasionalis, antara yang anti dan pro Jepang. Hatta menceritakan kepada Syahrir tentang hasil pertemuan di Dalat. Soekarno belum yakin bahwa Jepang memang telah menyerah, dan proklamasi kemerdekaan RI saat itu dapat menimbulkan pertumpahan darah yang besar, dan dapat berakibat sangat fatal jika para pejuang Indonesia belum siap. Soekarno mengingatkan Hatta bahwa Syahrir tidak berhak memproklamasikan kemerdekaan karena itu adalah hak Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Sementara itu Syahrir menganggap PPKI adalah badan buatan Jepang dan proklamasi kemerdekaan oleh PPKI hanya merupakan ‘hadiah’ dari Jepang. Setelah mendengar Jepang menyerah pada tanggal 14 Agustus 1945, golongan muda mendesak golongan tua untuk segera memproklamasikan kemerdekaan Indonesia. Namun golongan tua tidak ingin terburu-buru. Mereka tidak menginginkan terjadinya pertumpahan darah pada saat proklamasi. Soekarno dan Hatta bersama Soebardjo kemudian ke rumah Laksamana Muda Maeda, di Jalan Medan Merdeka Utara. Maeda menyambut kedatangan mereka dengan ucapan selamat atas keberhasilan mereka di Dalat. Sambil menjawab ia belum menerima konfirmasi serta masih menunggu instruksi dari Tokyo. Sepulang dari Maeda, Soekarno dan Hatta segera mempersiapkan pertemuan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada pukul 10 pagi 16 Agustus keesokan harinya di kantor Jalan Pejambon No 2 guna membicarakan segala sesuatu yang berhubungan dengan persiapan Proklamasi Kemerdekaan. Sehari kemudian, gejolak tekanan yang menghendaki pengambilalihan kekuasaan oleh Indonesia makin memuncak dilancarkan para pemuda dari beberapa golongan. Rapat PPKI pada 16 Agustus pukul 10 pagi tidak dilaksanakan karena Soekarno dan Hatta tidak muncul. Peserta rapat tidak tahu telah terjadiperistiwa Rengasdengklok. Perisiwa Rengasdengklok adalah peristiwa penculikan terhadap Soekarno dan Hatta oleh golongan muda untuk mempercepat pelaksanaan proklamasi. Setelah kembali ke Jakarta dari Rengasdenglok, Soekarno dan Hatta menyusun teks proklamasi di rumah Laksamana Maeda yang dibantu oleh Achmad Soebardjo dan disaksikan oleh Soekarni, B.M. Diah, Sudiro (Mbah) dan Sayuti Melik. Setelah konsep selesai, Sayuti Melik menyalin dan mengetik naskah tersebut. Pada awalnya pembacaan proklamasi akan dilakukan di Lapangan Ikada, namun berhubung alasan keamanan dipindahkan ke kediaman Soekarno, Jalan Pegangsaan Timur 56.
Senin, 21 Februari 2011
Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia.
Pengertian.
Hak asasi manusia dalam pengertian umum adalah hak-hak dasar yang dimiliki setiap pribadi manusia sebagai anugerah tuhan yang dibawa sejak lahir. Ini berarti bahwa sebagai anugerah dari Tuhan kepada makhluknya, hak asasi tidak dapat dipisahkan dari eksistensi pribadi manusia itu sendiri. Hak asasi tidak dapat dicabut oleh suatu kekuasaan atau oleh sebab-sebab lainnya, karena jika hal itu terjadi manusia kehilangan martabat yang sebenarnya menjadi inti nilai kemanusiaan.
Sementara menurut Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Hasil amandemen UUD 1945 memberikan suatu titik terang bahwa Indonesia semakin memperhatikan dan menjunjung nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM) yang selama ini kurang diperhatikan oleh pemerintah. Amandemen kedua bahkan telah menghasilkan satu bab khusus mengenai Hak Asasi Manusia yaitu pada Bab XA. Walau demikian, bukan berarti bahwa perwujudan hak asasi manusia dapat dilaksanakan secara mutlak karena dapat melanggar hak asasi orang lain. Memperjuangkan hak sendiri sampai-sampai mengabaikan hak orang lain, ini merupakan tindakan yang tidak manusiawi. Kita wajib menyadari bahwa hak-hak asasi kita selalu berbatasan dengan hak-hak asasi orang lain.
Macam-macam Hak Asasi.
Hak-hak asasi manusi dapat dibagi atau dibedakan sbb:
a. Hak-hak asasi pribadi atau personal rights yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat,kebeasan memeluk agama,kebebasan bergerak dsb,
b. Hak-hak asasi ekonomi atau Property Rights,yaitu hak untuk memiliki sesuatu,membeli dan menjualnya serta memanfaatkannya,
c. Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan atau yang biasa disebut Right of Legal equality,
d. Hak-hak asasi politik atau Political right,yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan,hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilu,hak mendirikan partai politik dsb,
e. Hak-hak asasi sosial dan kebudayaan atau Social and Culture right,misalnya hak untuk memilih pendidikan,menembangkan kebudayaan ,dan sebagainya.
f. Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan atau procedural rights,misalnya peraturan dalam hal penangkapan,pengendalian,peradilan,dsb.
HAM di Indonesia.
1. Hak asasi di dalam UUD 1945.
Seperti kita ketahui,dalam alinea pertama pembukaan UUD1945 dinyatakan tentang hak kemerdekaan yang dimiliki oleh segala bangsa di dunia; oleh sebab itu, penjajahan di dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan prikemanusiaan dan prikeadilan.
Pasal 27, Ayat (1),UUD 45.Menetapkan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di hadapan hukum dan pemerintahan wajib menjujung hukum dan pemerintahan tanpa ada kecualinya.Ayat (2) pasal itu menetpakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan berpenghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 28, UUD 45 diatur tentang kemerdekaan berserikat dan berkumpul,mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan dan sebagainya yang ditetapkan dalam undang-undang.
Pasal 29, Ayat (2) UUD 45 negara menjamin kemerdekan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadah menurut kepercayaannya itu.
Hak-hak pembelaan negara diatur dalam pasal 30 UUD 45 yang dalam ayat (1) berbunyi,”Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam hal pembelaan negara”.
Hak asai dibidang kesejahteraan sosial sesuai dengan sila kelima pancasila diatur dalam uu, pasal 33 UUD 45 yang berbunyi sbb:
1.Perkonomian disusun sebagai usaha bersama dan berdasarkan atas asas kekeluargaan.
2.Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3. Bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya di kuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besar kemakmuran rakyat.
2. Penegakan dan perlindungan HAM di Indonesia.
Dalam upaya penegakan Hak asai manusia di Indonesia sangat dibutuhkan sarana dan prasarana yang dikategorikan menjadi dua bagian yakni :
1. Sarana yang berbentuk institusi atau kelembagaan.
2. Sarana yang berbentuk peraturan atau Undang-undang.
Pengertian.
Hak asasi manusia dalam pengertian umum adalah hak-hak dasar yang dimiliki setiap pribadi manusia sebagai anugerah tuhan yang dibawa sejak lahir. Ini berarti bahwa sebagai anugerah dari Tuhan kepada makhluknya, hak asasi tidak dapat dipisahkan dari eksistensi pribadi manusia itu sendiri. Hak asasi tidak dapat dicabut oleh suatu kekuasaan atau oleh sebab-sebab lainnya, karena jika hal itu terjadi manusia kehilangan martabat yang sebenarnya menjadi inti nilai kemanusiaan.
Sementara menurut Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Hasil amandemen UUD 1945 memberikan suatu titik terang bahwa Indonesia semakin memperhatikan dan menjunjung nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM) yang selama ini kurang diperhatikan oleh pemerintah. Amandemen kedua bahkan telah menghasilkan satu bab khusus mengenai Hak Asasi Manusia yaitu pada Bab XA. Walau demikian, bukan berarti bahwa perwujudan hak asasi manusia dapat dilaksanakan secara mutlak karena dapat melanggar hak asasi orang lain. Memperjuangkan hak sendiri sampai-sampai mengabaikan hak orang lain, ini merupakan tindakan yang tidak manusiawi. Kita wajib menyadari bahwa hak-hak asasi kita selalu berbatasan dengan hak-hak asasi orang lain.
Macam-macam Hak Asasi.
Hak-hak asasi manusi dapat dibagi atau dibedakan sbb:
a. Hak-hak asasi pribadi atau personal rights yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat,kebeasan memeluk agama,kebebasan bergerak dsb,
b. Hak-hak asasi ekonomi atau Property Rights,yaitu hak untuk memiliki sesuatu,membeli dan menjualnya serta memanfaatkannya,
c. Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan atau yang biasa disebut Right of Legal equality,
d. Hak-hak asasi politik atau Political right,yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan,hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilu,hak mendirikan partai politik dsb,
e. Hak-hak asasi sosial dan kebudayaan atau Social and Culture right,misalnya hak untuk memilih pendidikan,menembangkan kebudayaan ,dan sebagainya.
f. Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan atau procedural rights,misalnya peraturan dalam hal penangkapan,pengendalian,peradilan,dsb.
HAM di Indonesia.
1. Hak asasi di dalam UUD 1945.
Seperti kita ketahui,dalam alinea pertama pembukaan UUD1945 dinyatakan tentang hak kemerdekaan yang dimiliki oleh segala bangsa di dunia; oleh sebab itu, penjajahan di dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan prikemanusiaan dan prikeadilan.
Pasal 27, Ayat (1),UUD 45.Menetapkan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di hadapan hukum dan pemerintahan wajib menjujung hukum dan pemerintahan tanpa ada kecualinya.Ayat (2) pasal itu menetpakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan berpenghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 28, UUD 45 diatur tentang kemerdekaan berserikat dan berkumpul,mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan dan sebagainya yang ditetapkan dalam undang-undang.
Pasal 29, Ayat (2) UUD 45 negara menjamin kemerdekan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadah menurut kepercayaannya itu.
Hak-hak pembelaan negara diatur dalam pasal 30 UUD 45 yang dalam ayat (1) berbunyi,”Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam hal pembelaan negara”.
Hak asai dibidang kesejahteraan sosial sesuai dengan sila kelima pancasila diatur dalam uu, pasal 33 UUD 45 yang berbunyi sbb:
1.Perkonomian disusun sebagai usaha bersama dan berdasarkan atas asas kekeluargaan.
2.Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3. Bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya di kuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besar kemakmuran rakyat.
2. Penegakan dan perlindungan HAM di Indonesia.
Dalam upaya penegakan Hak asai manusia di Indonesia sangat dibutuhkan sarana dan prasarana yang dikategorikan menjadi dua bagian yakni :
1. Sarana yang berbentuk institusi atau kelembagaan.
2. Sarana yang berbentuk peraturan atau Undang-undang.
Warga Negara
Warga Negara.
Definisi Warga Negara.
Warga Negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan Negara. Dalam hubungan antara warga Negara dan Negara, warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap Negara dan sebaliknya warga Negara juga mempunyai hak-hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh Negara. Dalam hubungan internasional di setiap wilayah Negara selalu ada warga Negara dan orang asing yang semuanya disebut penduduk. Setiap warga Negara adalah penduduk suatu Negara, sedangkan setiap penduduk belum tentu warga Negara, karena mungkin seorang asing. Sedangkan seorang asing hanya mempunyai hubungan selama dia bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut.
Hak Dan Kewajiban Warga Negara.
Di Indonesia , hubungan antara warga negara dengan negara (hak dan kewajiban) digambarkan dalam UUD 1945. Hubungan antara warga negara dengan negara Indonesia tersebut digambarkan dalam pengaturan mengenai hak dan kewajiban yang mencakup berbagai bidang Hak dan kewajiban warga negara tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945. Penjabaran lanjut mengenai hak dan kewajiban warga negara dituangkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Contoh hal dan kewajiban WNI dalam bidang pendidikan pada pasal 31 dijabarkan kedalam UU No 20 tahun 2003 ttg Sisdiknas. Disamping adanya hak dan kewajiban warga negara terhadap negara , dalam UUD 1945 hasil amandemen I telah dicantumkan adanya hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia yaitu pada pasal 28 I – J UUD 1945.
Hak Warga Negara.
1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan.
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
Kewajiban Warga Negara.
1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia.
5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
Dengan hak dan kewajiban yang sama setiap orang Indonesia tanpa harus dikomando dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela negara. Membela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain, seperti :
1. Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling).
2. Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri.
3. Belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan atau PKn.
4. Mengikuti kegiatan ekstraklurikuler (UKM).
Definisi Warga Negara.
Warga Negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan Negara. Dalam hubungan antara warga Negara dan Negara, warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap Negara dan sebaliknya warga Negara juga mempunyai hak-hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh Negara. Dalam hubungan internasional di setiap wilayah Negara selalu ada warga Negara dan orang asing yang semuanya disebut penduduk. Setiap warga Negara adalah penduduk suatu Negara, sedangkan setiap penduduk belum tentu warga Negara, karena mungkin seorang asing. Sedangkan seorang asing hanya mempunyai hubungan selama dia bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut.
Hak Dan Kewajiban Warga Negara.
Di Indonesia , hubungan antara warga negara dengan negara (hak dan kewajiban) digambarkan dalam UUD 1945. Hubungan antara warga negara dengan negara Indonesia tersebut digambarkan dalam pengaturan mengenai hak dan kewajiban yang mencakup berbagai bidang Hak dan kewajiban warga negara tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945. Penjabaran lanjut mengenai hak dan kewajiban warga negara dituangkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Contoh hal dan kewajiban WNI dalam bidang pendidikan pada pasal 31 dijabarkan kedalam UU No 20 tahun 2003 ttg Sisdiknas. Disamping adanya hak dan kewajiban warga negara terhadap negara , dalam UUD 1945 hasil amandemen I telah dicantumkan adanya hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia yaitu pada pasal 28 I – J UUD 1945.
Hak Warga Negara.
1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan.
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
Kewajiban Warga Negara.
1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia.
5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
Dengan hak dan kewajiban yang sama setiap orang Indonesia tanpa harus dikomando dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela negara. Membela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain, seperti :
1. Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling).
2. Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri.
3. Belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan atau PKn.
4. Mengikuti kegiatan ekstraklurikuler (UKM).
Cinta Tanah Air
Cinta Tanah Air
Cinta Tanah Air adalah suatu ilmu yang mermpelajari sikap kita ,rela berkorban terhadap Negara Indonesia. Untuk memahami pentingnya mewujuddkan cinta tanah air, dapat kita wujudkan setiap hari dengan bagaimana kita sikap kita dalam menjalani hidup berbangsa dan bertanah air dengan giat,pantang menyerah,peduli,dan saling membantu antar umat. Itu merupakan cerminan dari Cintra Tanah Air.
Mekipun cinta tanah air bersifat sedikit abstrak(tidak terdefinisi), namun hal itu menyetuh di seluruh kehidupan penduduk Indonesia dari sabang sampai maraoke. Dan kita harus menanamkan sifat bangga sebagai warga Negara Indonesia yang mempunyai beragam adat istiadat..sebagai contoh orang yang memperjual-belikan produk Indonesia di Negara lain itu sudah termasuk menanamkan sikap Cinta Tanah Air, meski tidak terdefinisi.karena dia dapat membawa dan mengharumkan nama bangsa Indonesia dinegara lain.
Cara Meningkatkan Rasa Cinta Tanah Air/Jiwa Patriot NegaraIndonesia :
1. Mempelajari sejarah perjuangan para pahlawan pejuang kemerdekaan kitasertamenghargai jasa para pahlawan kemerdekaan.
2. Menghormati upacara bendera sebawai perwujudan rasa cinta tanah air dan bangsaIndonesia.
3. Menghormati simbol-simbol negara seperti lambang burung garuda, bendera merahputih, lagu kebangsaan Indonesia Raya, dan lain sebagainya.
4. Mencintai dan menggunakan produk dalam negeri agar pengusaha lokal bisa majusejajar dengan pengusaha asing.
5. Ikut membela mempertahankan kedaulatan dan kemerdekaan bangsa dan negaraIndonesia dengan segenap tumpah darah secara tulus dan ikhlas.
6. Turut serta mengawasi jalannya pemerintahan dan membantu meluruskan yangsalah sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
7. Membantu mengharumkan nama bangsa dan negara Indonesia kepada warganegara asing baik di dalam maupun luar negeri serta tidak melakukan tindakan-tindakan yang mencoreng-moreng nama baik bangsa indonesia.
8. Menggunakan bahasa indonesia yang baik dan benar pada acara-acara resmi dalamnegeri.
9. Beribadah dan berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa untuk kemajuan bangsa dannegara Indonesia.
10. Membantu mewujudkan ketertiban dan ketentraman baik di lingkungan sekitar kita.
Dimana kita harus cinta tanah air?
Rasa cinta tanah air seharusnya kita terapkan di lingkungan keluarga, kampus, tempattinggal kita, bahkan dimanapun kita berada.
Misalnya di keluarga:
Kita amalkansikap dan tingkah laku hemat, disiplin dan bertanggung jawab dalam mewujudkankeutuhan dan kebersamaan agar tercapai kebahagiaan lahir batin.
Di sekolah :
Kegiatan-kegiatan tersebut dapat berupa gerakan penghijauan, kebersihan, karya.
SUMBER : www.google.com
Cinta Tanah Air adalah suatu ilmu yang mermpelajari sikap kita ,rela berkorban terhadap Negara Indonesia. Untuk memahami pentingnya mewujuddkan cinta tanah air, dapat kita wujudkan setiap hari dengan bagaimana kita sikap kita dalam menjalani hidup berbangsa dan bertanah air dengan giat,pantang menyerah,peduli,dan saling membantu antar umat. Itu merupakan cerminan dari Cintra Tanah Air.
Mekipun cinta tanah air bersifat sedikit abstrak(tidak terdefinisi), namun hal itu menyetuh di seluruh kehidupan penduduk Indonesia dari sabang sampai maraoke. Dan kita harus menanamkan sifat bangga sebagai warga Negara Indonesia yang mempunyai beragam adat istiadat..sebagai contoh orang yang memperjual-belikan produk Indonesia di Negara lain itu sudah termasuk menanamkan sikap Cinta Tanah Air, meski tidak terdefinisi.karena dia dapat membawa dan mengharumkan nama bangsa Indonesia dinegara lain.
Cara Meningkatkan Rasa Cinta Tanah Air/Jiwa Patriot NegaraIndonesia :
1. Mempelajari sejarah perjuangan para pahlawan pejuang kemerdekaan kitasertamenghargai jasa para pahlawan kemerdekaan.
2. Menghormati upacara bendera sebawai perwujudan rasa cinta tanah air dan bangsaIndonesia.
3. Menghormati simbol-simbol negara seperti lambang burung garuda, bendera merahputih, lagu kebangsaan Indonesia Raya, dan lain sebagainya.
4. Mencintai dan menggunakan produk dalam negeri agar pengusaha lokal bisa majusejajar dengan pengusaha asing.
5. Ikut membela mempertahankan kedaulatan dan kemerdekaan bangsa dan negaraIndonesia dengan segenap tumpah darah secara tulus dan ikhlas.
6. Turut serta mengawasi jalannya pemerintahan dan membantu meluruskan yangsalah sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
7. Membantu mengharumkan nama bangsa dan negara Indonesia kepada warganegara asing baik di dalam maupun luar negeri serta tidak melakukan tindakan-tindakan yang mencoreng-moreng nama baik bangsa indonesia.
8. Menggunakan bahasa indonesia yang baik dan benar pada acara-acara resmi dalamnegeri.
9. Beribadah dan berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa untuk kemajuan bangsa dannegara Indonesia.
10. Membantu mewujudkan ketertiban dan ketentraman baik di lingkungan sekitar kita.
Dimana kita harus cinta tanah air?
Rasa cinta tanah air seharusnya kita terapkan di lingkungan keluarga, kampus, tempattinggal kita, bahkan dimanapun kita berada.
Misalnya di keluarga:
Kita amalkansikap dan tingkah laku hemat, disiplin dan bertanggung jawab dalam mewujudkankeutuhan dan kebersamaan agar tercapai kebahagiaan lahir batin.
Di sekolah :
Kegiatan-kegiatan tersebut dapat berupa gerakan penghijauan, kebersihan, karya.
SUMBER : www.google.com
Langganan:
Postingan (Atom)