Hak Asasi Manusia.
Pengertian.
Hak asasi manusia dalam pengertian umum adalah hak-hak dasar yang dimiliki setiap pribadi manusia sebagai anugerah tuhan yang dibawa sejak lahir. Ini berarti bahwa sebagai anugerah dari Tuhan kepada makhluknya, hak asasi tidak dapat dipisahkan dari eksistensi pribadi manusia itu sendiri. Hak asasi tidak dapat dicabut oleh suatu kekuasaan atau oleh sebab-sebab lainnya, karena jika hal itu terjadi manusia kehilangan martabat yang sebenarnya menjadi inti nilai kemanusiaan.
Sementara menurut Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Hasil amandemen UUD 1945 memberikan suatu titik terang bahwa Indonesia semakin memperhatikan dan menjunjung nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM) yang selama ini kurang diperhatikan oleh pemerintah. Amandemen kedua bahkan telah menghasilkan satu bab khusus mengenai Hak Asasi Manusia yaitu pada Bab XA. Walau demikian, bukan berarti bahwa perwujudan hak asasi manusia dapat dilaksanakan secara mutlak karena dapat melanggar hak asasi orang lain. Memperjuangkan hak sendiri sampai-sampai mengabaikan hak orang lain, ini merupakan tindakan yang tidak manusiawi. Kita wajib menyadari bahwa hak-hak asasi kita selalu berbatasan dengan hak-hak asasi orang lain.
Macam-macam Hak Asasi.
Hak-hak asasi manusi dapat dibagi atau dibedakan sbb:
a. Hak-hak asasi pribadi atau personal rights yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat,kebeasan memeluk agama,kebebasan bergerak dsb,
b. Hak-hak asasi ekonomi atau Property Rights,yaitu hak untuk memiliki sesuatu,membeli dan menjualnya serta memanfaatkannya,
c. Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan atau yang biasa disebut Right of Legal equality,
d. Hak-hak asasi politik atau Political right,yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan,hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilu,hak mendirikan partai politik dsb,
e. Hak-hak asasi sosial dan kebudayaan atau Social and Culture right,misalnya hak untuk memilih pendidikan,menembangkan kebudayaan ,dan sebagainya.
f. Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan atau procedural rights,misalnya peraturan dalam hal penangkapan,pengendalian,peradilan,dsb.
HAM di Indonesia.
1. Hak asasi di dalam UUD 1945.
Seperti kita ketahui,dalam alinea pertama pembukaan UUD1945 dinyatakan tentang hak kemerdekaan yang dimiliki oleh segala bangsa di dunia; oleh sebab itu, penjajahan di dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan prikemanusiaan dan prikeadilan.
Pasal 27, Ayat (1),UUD 45.Menetapkan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di hadapan hukum dan pemerintahan wajib menjujung hukum dan pemerintahan tanpa ada kecualinya.Ayat (2) pasal itu menetpakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan berpenghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 28, UUD 45 diatur tentang kemerdekaan berserikat dan berkumpul,mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan dan sebagainya yang ditetapkan dalam undang-undang.
Pasal 29, Ayat (2) UUD 45 negara menjamin kemerdekan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadah menurut kepercayaannya itu.
Hak-hak pembelaan negara diatur dalam pasal 30 UUD 45 yang dalam ayat (1) berbunyi,”Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam hal pembelaan negara”.
Hak asai dibidang kesejahteraan sosial sesuai dengan sila kelima pancasila diatur dalam uu, pasal 33 UUD 45 yang berbunyi sbb:
1.Perkonomian disusun sebagai usaha bersama dan berdasarkan atas asas kekeluargaan.
2.Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3. Bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya di kuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besar kemakmuran rakyat.
2. Penegakan dan perlindungan HAM di Indonesia.
Dalam upaya penegakan Hak asai manusia di Indonesia sangat dibutuhkan sarana dan prasarana yang dikategorikan menjadi dua bagian yakni :
1. Sarana yang berbentuk institusi atau kelembagaan.
2. Sarana yang berbentuk peraturan atau Undang-undang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar