Senin, 21 Februari 2011

Hak Asasi Manusia

Hak Asasi Manusia.

Pengertian.
Hak asasi manusia dalam pengertian umum adalah hak-hak dasar yang dimiliki setiap pribadi manusia sebagai anugerah tuhan yang dibawa sejak lahir. Ini berarti bahwa sebagai anugerah dari Tuhan kepada makhluknya, hak asasi tidak dapat dipisahkan dari eksistensi pribadi manusia itu sendiri. Hak asasi tidak dapat dicabut oleh suatu kekuasaan atau oleh sebab-sebab lainnya, karena jika hal itu terjadi manusia kehilangan martabat yang sebenarnya menjadi inti nilai kemanusiaan.
Sementara menurut Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Hasil amandemen UUD 1945 memberikan suatu titik terang bahwa Indonesia semakin memperhatikan dan menjunjung nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM) yang selama ini kurang diperhatikan oleh pemerintah. Amandemen kedua bahkan telah menghasilkan satu bab khusus mengenai Hak Asasi Manusia yaitu pada Bab XA. Walau demikian, bukan berarti bahwa perwujudan hak asasi manusia dapat dilaksanakan secara mutlak karena dapat melanggar hak asasi orang lain. Memperjuangkan hak sendiri sampai-sampai mengabaikan hak orang lain, ini merupakan tindakan yang tidak manusiawi. Kita wajib menyadari bahwa hak-hak asasi kita selalu berbatasan dengan hak-hak asasi orang lain.
Macam-macam Hak Asasi.
Hak-hak asasi manusi dapat dibagi atau dibedakan sbb:
a. Hak-hak asasi pribadi atau personal rights yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat,kebeasan memeluk agama,kebebasan bergerak dsb,
b. Hak-hak asasi ekonomi atau Property Rights,yaitu hak untuk memiliki sesuatu,membeli dan menjualnya serta memanfaatkannya,
c. Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan atau yang biasa disebut Right of Legal equality,
d. Hak-hak asasi politik atau Political right,yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan,hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilu,hak mendirikan partai politik dsb,
e. Hak-hak asasi sosial dan kebudayaan atau Social and Culture right,misalnya hak untuk memilih pendidikan,menembangkan kebudayaan ,dan sebagainya.
f. Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan atau procedural rights,misalnya peraturan dalam hal penangkapan,pengendalian,peradilan,dsb.
HAM di Indonesia.
1. Hak asasi di dalam UUD 1945.
Seperti kita ketahui,dalam alinea pertama pembukaan UUD1945 dinyatakan tentang hak kemerdekaan yang dimiliki oleh segala bangsa di dunia; oleh sebab itu, penjajahan di dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan prikemanusiaan dan prikeadilan.
Pasal 27, Ayat (1),UUD 45.Menetapkan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di hadapan hukum dan pemerintahan wajib menjujung hukum dan pemerintahan tanpa ada kecualinya.Ayat (2) pasal itu menetpakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan berpenghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 28, UUD 45 diatur tentang kemerdekaan berserikat dan berkumpul,mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan dan sebagainya yang ditetapkan dalam undang-undang.
Pasal 29, Ayat (2) UUD 45 negara menjamin kemerdekan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadah menurut kepercayaannya itu.
Hak-hak pembelaan negara diatur dalam pasal 30 UUD 45 yang dalam ayat (1) berbunyi,”Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam hal pembelaan negara”.
Hak asai dibidang kesejahteraan sosial sesuai dengan sila kelima pancasila diatur dalam uu, pasal 33 UUD 45 yang berbunyi sbb:
1.Perkonomian disusun sebagai usaha bersama dan berdasarkan atas asas kekeluargaan.
2.Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3. Bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya di kuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besar kemakmuran rakyat.

2. Penegakan dan perlindungan HAM di Indonesia.
Dalam upaya penegakan Hak asai manusia di Indonesia sangat dibutuhkan sarana dan prasarana yang dikategorikan menjadi dua bagian yakni :
1. Sarana yang berbentuk institusi atau kelembagaan.
2. Sarana yang berbentuk peraturan atau Undang-undang.

Warga Negara

Warga Negara.

Definisi Warga Negara.
Warga Negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan Negara. Dalam hubungan antara warga Negara dan Negara, warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap Negara dan sebaliknya warga Negara juga mempunyai hak-hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh Negara. Dalam hubungan internasional di setiap wilayah Negara selalu ada warga Negara dan orang asing yang semuanya disebut penduduk. Setiap warga Negara adalah penduduk suatu Negara, sedangkan setiap penduduk belum tentu warga Negara, karena mungkin seorang asing. Sedangkan seorang asing hanya mempunyai hubungan selama dia bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut.
Hak Dan Kewajiban Warga Negara.
Di Indonesia , hubungan antara warga negara dengan negara (hak dan kewajiban) digambarkan dalam UUD 1945. Hubungan antara warga negara dengan negara Indonesia tersebut digambarkan dalam pengaturan mengenai hak dan kewajiban yang mencakup berbagai bidang Hak dan kewajiban warga negara tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945. Penjabaran lanjut mengenai hak dan kewajiban warga negara dituangkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Contoh hal dan kewajiban WNI dalam bidang pendidikan pada pasal 31 dijabarkan kedalam UU No 20 tahun 2003 ttg Sisdiknas. Disamping adanya hak dan kewajiban warga negara terhadap negara , dalam UUD 1945 hasil amandemen I telah dicantumkan adanya hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia yaitu pada pasal 28 I – J UUD 1945.
Hak Warga Negara.
1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan.
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku

Kewajiban Warga Negara.
1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia.
5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.

Dengan hak dan kewajiban yang sama setiap orang Indonesia tanpa harus dikomando dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela negara. Membela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain, seperti :
1. Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling).
2. Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri.
3. Belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan atau PKn.
4. Mengikuti kegiatan ekstraklurikuler (UKM).

Cinta Tanah Air

Cinta Tanah Air
Cinta Tanah Air adalah suatu ilmu yang mermpelajari sikap kita ,rela berkorban terhadap Negara Indonesia. Untuk memahami pentingnya mewujuddkan cinta tanah air, dapat kita wujudkan setiap hari dengan bagaimana kita sikap kita dalam menjalani hidup berbangsa dan bertanah air dengan giat,pantang menyerah,peduli,dan saling membantu antar umat. Itu merupakan cerminan dari Cintra Tanah Air.
Mekipun cinta tanah air bersifat sedikit abstrak(tidak terdefinisi), namun hal itu menyetuh di seluruh kehidupan penduduk Indonesia dari sabang sampai maraoke. Dan kita harus menanamkan sifat bangga sebagai warga Negara Indonesia yang mempunyai beragam adat istiadat..sebagai contoh orang yang memperjual-belikan produk Indonesia di Negara lain itu sudah termasuk menanamkan sikap Cinta Tanah Air, meski tidak terdefinisi.karena dia dapat membawa dan mengharumkan nama bangsa Indonesia dinegara lain.

Cara Meningkatkan Rasa Cinta Tanah Air/Jiwa Patriot NegaraIndonesia :

1. Mempelajari sejarah perjuangan para pahlawan pejuang kemerdekaan kitasertamenghargai jasa para pahlawan kemerdekaan.
2. Menghormati upacara bendera sebawai perwujudan rasa cinta tanah air dan bangsaIndonesia.
3. Menghormati simbol-simbol negara seperti lambang burung garuda, bendera merahputih, lagu kebangsaan Indonesia Raya, dan lain sebagainya.
4. Mencintai dan menggunakan produk dalam negeri agar pengusaha lokal bisa majusejajar dengan pengusaha asing.
5. Ikut membela mempertahankan kedaulatan dan kemerdekaan bangsa dan negaraIndonesia dengan segenap tumpah darah secara tulus dan ikhlas.
6. Turut serta mengawasi jalannya pemerintahan dan membantu meluruskan yangsalah sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
7. Membantu mengharumkan nama bangsa dan negara Indonesia kepada warganegara asing baik di dalam maupun luar negeri serta tidak melakukan tindakan-tindakan yang mencoreng-moreng nama baik bangsa indonesia.
8. Menggunakan bahasa indonesia yang baik dan benar pada acara-acara resmi dalamnegeri.
9. Beribadah dan berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa untuk kemajuan bangsa dannegara Indonesia.
10. Membantu mewujudkan ketertiban dan ketentraman baik di lingkungan sekitar kita.

Dimana kita harus cinta tanah air?
Rasa cinta tanah air seharusnya kita terapkan di lingkungan keluarga, kampus, tempattinggal kita, bahkan dimanapun kita berada.

Misalnya di keluarga:
Kita amalkansikap dan tingkah laku hemat, disiplin dan bertanggung jawab dalam mewujudkankeutuhan dan kebersamaan agar tercapai kebahagiaan lahir batin.


Di sekolah :
Kegiatan-kegiatan tersebut dapat berupa gerakan penghijauan, kebersihan, karya.

SUMBER : www.google.com